Hari ini sidang MUI menyatakan bahwa kopi luwak
sebagai kopi asli Indonesia halal untuk dikonsumsi jika dicuci. Hal ini
karena status awal dari biji kopi luwak adalah barang yang terkena
najis dan akan menjadi suci kembali bila dicuci dengan benar. Sebetulnya
biji kopi luwak sendiri tidak terkena kotoran karena masih dilindungi
oleh kulit dalam.
Kami selaku produsen kopi luwak sangat memperhatikan hal ini terutama pada proses pencucian yang berulang sehingga dapat dipastikan tidak ada kotoran yang melekat pada kulit dalam biji kopi luwak.
Jadi bagi anda penggemar kopi luwak, tidak perlu khawatir dalam mengkonsumsi kopi luwak.
Kami selaku produsen kopi luwak sangat memperhatikan hal ini terutama pada proses pencucian yang berulang sehingga dapat dipastikan tidak ada kotoran yang melekat pada kulit dalam biji kopi luwak.
Jadi bagi anda penggemar kopi luwak, tidak perlu khawatir dalam mengkonsumsi kopi luwak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar